Polisi Berhasil Menangkap Pemasok Mercuri Ilegal di Kalimantan Seletan

Murung RayaRF (36) tak berkutik saat personel Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng menangkapnya di Jalan Ahmad Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Mura, Selasa (25/5) siang.

RF yang merupakan warga Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalsel tersebut, ditangkap Polisi lantaran menjadi pemasok mercuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa ijin di wilayah Kab. Murung Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, mengungkapkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 25 botol mercuri/HG spesial for gold 99,999% dengan berat kurang lebih 25 kg dan satu device sepeda electric motor merek Yamaha warna biru tua.

"Penangkapan RF ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering memasok merkuri ilegal ke penambang emas dengan harga perkilogram Rp 1 juta 200 ribu. Jadi complete harga mercuri yang dijual Rp 30 juta," terang Kabidhumas.

Eko menjelaskan, pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan.

Atas perbuatannya, lanjut Kabidhumas, RF yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Kemudian untuk jo pasal 109 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahli Kedokteran di Sumbar Menemukan 15 Suspek Varian Omicron

Menhan Amerika Serikat Akan Beri Hukuman dan Penalti Bagi Pasukan Garda Nasional yang Menolak di Vaksinasi

Badan Kesehatan Dunia WHO Mengatakan Covid-19 Varian Omicron Teleh Menyebar ke 57 Negara