Polisi Berhasil Menangkap Pemasok Mercuri Ilegal di Kalimantan Seletan
Murung Raya - RF (36) tak berkutik saat personel Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng menangkapnya di Jalan Ahmad Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Mura, Selasa (25/5) siang. RF yang merupakan warga Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalsel tersebut, ditangkap Polisi lantaran menjadi pemasok mercuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa ijin di wilayah Kab. Murung Raya. Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, mengungkapkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 25 botol mercuri/HG spesial for gold 99,999% dengan berat kurang lebih 25 kg dan satu device sepeda electric motor merek Yamaha warna biru tua. "Penangkapan RF ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering memasok merkuri ilegal ke penambang emas dengan harga perkilogram Rp 1 juta 200 ribu. Jadi complete harga mercuri yang dijual Rp 30 juta," terang Kabidhumas. Eko menjelaskan, pelaku saat ini sudah kami amanka