Aparat Kepolisian Melimpah Berkas Perkara Mengenai Test Antigen Bekas di Sumut ke Jaksa

Medan Kasus penggunaan alat tes antigen Corona bekas di Sumut memasuki babak baru. Polisi telah melimpahkan berkas kasus dugaan penggunaan alat tes antigen Corona bekas di Bandara Kualanamu itu ke jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ke kejaksaan. Namun berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

"Berkas sudah kita limpahkan ke JPU, namun ada P-19 terkait TPPU, dan saat ini penyidik sedang melengkapinya," kata Hadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Hadi mengatakan pihaknya bakal menyerahkan lagi berkas perkara tersebut ke jaksa dalam waktu dekat. Dia mengatakan berkas perkara itu untuk lima tersangka dalam kasus ini.

"Iya betul, lima tersangka," ucap Hadi.

Polisi sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini.

Kelima tersangka itu merupakan eks pegawai Kimia Farma yang merupakan pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:


1. Eks BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45 ). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton bud swab antigen bekas.

2. Eks kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19 ). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton bud swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

3. Mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20 ). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

4. Eks pekerja bagian admin Laboratory Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30 ). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

5. Eks pekerja bagian admin hasil swab, R (21 ). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (27/4). Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan cotton swab antigen yang telah dicuci.

"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Kualanamu Worldwide Airport terminal," ucap Panca.

Dia mengatakan PM merupakan pihak yang diduga menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Panca menyebut rata-rata pasien yang dites swab antigen di Bandara Kualanamu berjumlah 250 orang.

"Namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton bud swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton swab antigen bekas yang dibawa Saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan," tuturnya.

PM dan M kemudian dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka diduga menggunakan uang dari praktik tes antigen bekas untuk membangun rumah di Sumatera Selatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahli Kedokteran di Sumbar Menemukan 15 Suspek Varian Omicron

Menhan Amerika Serikat Akan Beri Hukuman dan Penalti Bagi Pasukan Garda Nasional yang Menolak di Vaksinasi

Badan Kesehatan Dunia WHO Mengatakan Covid-19 Varian Omicron Teleh Menyebar ke 57 Negara